”Pelaku terancam Pasal 306 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (**)
Miliki Senpi Rakitan, Petani di OKU Timur Diringkus Polisi
Oleh Ardi
Diterbitkan 20 Juni 2026, 10:45 WIB
Penulis: Ardi
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Polres OKU Timur
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Polres OKU Timur
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Sumselpedia.id.
Berita Terkait
Berita Rekomendasi
- Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan Polda Metro Jaya 19/06/2026
- Pulang Haji, Mantan Pimpinan BSB Martapura Ditahan Kejati Sumsel 17/06/2026
- KORUPSI Rp 4,6 MILIAR UANG BTN, EKS KEPALA KANTOR POS AIR SUGIHAN DITAHAN JAKSA 19/06/2026
- Perancis Libas Senegal 3-1, Mbappe Pecahkan 2 Rekor 17/06/2026
- Bejat! Ayah di Lubuklinggau Tega Setubuhi Anak Sendiri 20/06/2026



Belum ada diskusi untuk artikel ini.
Kolom komentar telah dinonaktifkan.