‎Miliki Senpi Rakitan, Petani di OKU Timur Diringkus Polisi ‎

Ardi
Oleh Ardi Diterbitkan 20 Juni 2026, 10:45 WIB

‎”Pelaku terancam Pasal 306 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (**)

Penulis: Ardi
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Polres OKU Timur

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Sumselpedia.id.

Belum ada diskusi untuk artikel ini.

Kolom komentar telah dinonaktifkan.