Navigasi Portal

Pulang Haji, Mantan Pimpinan BSB Martapura Ditahan Kejati Sumsel

Ardi
Oleh Ardi Diterbitkan 17 Juni 2026, 18:43 WIB
Mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Martapura yang ditangkap Kejati Sumsel saat pulang ibadah haji

Hukum, Sumselpedia.id – Tersangka kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel, berinisial SF, mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Martapura langsung ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel)

Diketahui sebelumnya, SF tidak memenuhi panggilan penyidik saat ditetapan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020–2023, dikarenakan sedang menjalani ibadah haji.

‎SF yang merupakan Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode <span;>2022-2024<span;>, resmi ditetapkan tersangka bersama tiga orang launnya, KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun <span;>2021-2022<span;>, dan FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura, pada 28 April 2026 lalu.

‎Dalam keterangan resminya, Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H, melalui Kasi. Penerangan dan Komunikasi (Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi menyampaikan, penahanan terhadap SF ini, karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik usai ditetapkan tersangka, karena alasan sedang menjalankan ibadah haji.

IKLAN
Sponsored Alternative

Untuk itulah, saat kembali ke Indonesia penyidik pun langsung melakukan penahanan terhadap mantan pimpinan Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Martapura tersebut, untuk 20 hari kedepan.

‎”Tersangka kita tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 1A Pakjo Palembang terhitung mulai 15 Juni 2026,” ungkapnya.

‎Dalam kasus dugaan penyelewengan KUR BSB di cabang Martapura ini, tim penyidik telah memeriksa 41 orang saksi.

Dimana, dari hasil penyidikan sementara, kasus ini bermula dari penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), modus yang digunakan adalah memanfaatkan program pembiayaan pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan subsidi dari pemerintah.

Penyidik menduga KS dan SF selaku pimpinan cabang Bank Sumsel Babel Martapura, memerintahkan sejumlah pejabat internal mulai dari analis kredit, analis risiko kredit hingga account officer (AO) untuk menyiapkan dan melengkapi persyaratan analisis kelayakan usaha milik tersangka FS.

‎”Dalam pelaksanaannya, FS diduga menggunakan 16 data debitur sebagai pihak yang mengajukan pinjaman kredit, untuk mendukung pengerjaan proyek tertentu, dugaan tersebut kini masih terus didalami penyidik untuk mengetahui aliran dana serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” urainya.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (**)

Ardi
Penulis : Ardi Editor : Redaksi

Seluruh materi artikel/berita di situs sumselpedia.id dilindungi hak cipta. Untuk keperluan kutipan resmi, wajib mencantumkan sumber link aktif menuju artikel asli dan tidak mengubah esensi berita.

Berita Terkait