LUBUKLINGGAU, Sumselpedia.id – Entah apa yang ada di pikiran SA (45), warga Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau Sumsel ini, tega melakukan perbuatan cabul dan asusila kepada darah dagingnya sendiri.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung inipun sontak menggemparkan warga setempat.
Ironisnya, persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri ini ternyata sudah terjadi selama bertahun-tahun.
Terungkapnya kasus ini karena korban sudah tidak tahan dengan penderitaan yang dialaminya serta memberanikan diri menceritakan kepahitan hidupnya kepada seorang guru berinisial KSA (39), pada Kamis (18/6/2026).
Terkejut dengar cerita korban, sang guru pun segera mengajak korban menemui ibunya yang saat itu sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Mengetahui peristiwa yang dialami anaknya, sang ibu bersama korban kemudian mendatangi Polres Lubuklinggau untuk membuat laporan resmi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau langsung bertindak dan memberikan perhatian serius atas kasus ini.
Korban dan sejumlah saksi pun langsung menjalani pemeriksaan, selain itu korban juga didampingi untuk menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithita Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kuriawan Azwar, mengungkapkan setelah menerima laporan tersebut Unit PPA bersama Tim Opsnal Macan Linggau, melakukan gerak cepat.
Tim pun segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di rumahnya.
”Tersangka kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap AKP Kurniawan.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sejak korban masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar.
Lebih mengejutkan lagi, tersangka juga mengaku mulai melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2025 ketika korban duduk di kelas I SMP hingga terakhir terjadi pada 16 Juni 2026.
”Dalam keterangannya tersangka mengaku melakukan persetubuhan sebanyak empat hingga lima kali dalam sepekan,” ujar AKP Kuriawan.
Dari pengakuan tersangka, menurut AKP Kurniawan dapat diketahui tidak pidana dan hubungan inses yang dilakukan tersangka telah berlangsung berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama.
”Karena itu tersangka langsung kita lakukan penahanan,” tegas Kasat Reskrim.
Selain melakukan penahanan terhadap tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kasur bermotif bunga warna cokelat yang diduga digunakan saat pelaku menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dikatakan AKP Kurniawan, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi korban hingga dewasa.
Anak yang menjadi korban kekerasan seksual berisiko mengalami gangguan mental, depresi, kecemasan, kehilangan rasa percaya diri, hingga kesulitan membangun hubungan sosial di masa depan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menutup mata terhadap tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami anak.
“Peran keluarga, guru, lingkungan sekolah, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan ruang aman bagi anak agar berani berbicara ketika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan,” pungkasnya. (**)
