Navigasi Portal

‎Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Ardi
Oleh Ardi Diterbitkan 19 Juni 2026, 17:10 WIB

Jakarta, Sumselpedia.id – Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan kepada Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Polda Metro Jaya menyampaikan, penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

‎”Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

IKLAN
Sponsored Alternative

‎Dalam tahapan ini, Kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi, dikutip dari detik.com.

‎Budi Hermanto menegaskan, penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.

‎Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

‎”Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

‎Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan. (**)

Ardi
Penulis : Ardi Editor : Redaksi Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8538560/polda-metro-penangkapan-roy-suryo-dan-dr-tifa-karena-berkasnya-sudah-lengkap

Seluruh materi artikel/berita di situs sumselpedia.id dilindungi hak cipta. Untuk keperluan kutipan resmi, wajib mencantumkan sumber link aktif menuju artikel asli dan tidak mengubah esensi berita.

Berita Terkait

  • Belum ada berita terkait.