Navigasi Portal

KORUPSI Rp 4,6 MILIAR UANG BTN, EKS KEPALA KANTOR POS AIR SUGIHAN DITAHAN JAKSA

Ardi
Oleh Ardi Diterbitkan 19 Juni 2026, 20:42 WIB
AAM Eks KCP PT POS, Tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi Uang BTN dilimpahkan ke Kejari OKI, Jumaat (19/06). (foto: Cendikia Waskita/Sumselpedia.Id)
AAM Eks KCP PT POS, Tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi Uang BTN dilimpahkan ke Kejari OKI, Jumaat (19/06). (foto: Cendikia Waskita/Sumselpedia.Id)

SP, KAYUAGUNG — Praktik dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial AAM, akhirnya berujung penahanan.

Pada Jumat, 19 Juni 2026, Kejaksaan Negeri OKI resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres OKI setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

AAM yang menjabat sebagai Kepala KCP PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan periode 2021 hingga 2023 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memanipulasi transaksi layanan E-Batara Pos, menguasai dana setoran nasabah, serta menggelapkan dana operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menerima dana setoran nasabah melalui layanan E-Batara Pos, namun tidak menyetorkannya ke rekening Kantor Cabang Utama (KCU) PT Pos Indonesia di Palembang sebagaimana mestinya. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga memanfaatkan rekening tabungan milik nasabah tanpa izin untuk mengambil dana kas perusahaan.

IKLAN
Sponsored Alternative

Penyidik juga menemukan adanya dugaan penggelapan seluruh penerimaan operasional kantor selama periode 1 hingga 22 Juni 2023. Modus tersebut diduga dilakukan secara berulang hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor 23/Sr/LHP/DJPI/PKN.01/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026, BPK menyimpulkan perbuatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.673.718.063,28.

Usai proses Tahap II, AAM langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKI, Farid Purnomo, SH, mengatakan perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan.

“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit kerugian negara, tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menguasai dana nasabah serta dana operasional perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,67 miliar,” ujar Farid.

Menurut Farid, penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif hingga tahap persidangan.

“Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penuntutan. Selanjutnya, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang agar dapat segera disidangkan,” katanya.

Farid menegaskan Kejaksaan Negeri OKI berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Setiap penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Kami akan mengawal perkara ini hingga proses persidangan selesai,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AAM dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidair, jaksa juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kini, Kejaksaan Negeri OKI tengah mempercepat proses administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Dalam persidangan nanti, seluruh dugaan penyalahgunaan jabatan, penggelapan dana nasabah, serta kerugian negara senilai Rp4,67 miliar akan diuji dan dibuktikan di hadapan majelis hakim.(Cndkia)

admin
Penulis : admin Editor : Ardi

Seluruh materi artikel/berita di situs sumselpedia.id dilindungi hak cipta. Untuk keperluan kutipan resmi, wajib mencantumkan sumber link aktif menuju artikel asli dan tidak mengubah esensi berita.

Berita Terkait

  • Belum ada berita terkait.