OKU Timur, Sumselpedia.id – Polres OKU Timur melalui Satuan Reserse dan Kriminal berhasil mengamankan Sumidi (55), seorang petani di Kecamatan Madang Suku III OKU Timur karena memiliki Senjata Api Rakitan, Jumat (19/6/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Senjata Api Rakitan jenis revolver ini berhasil ditemukan polisi di kediaman pelaku di Desa Sukadamai Timur Kecamatan Madang Suku III OKU Timur.
”Benar telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya karena memiliki senjata api rakitan jenis revolver warna hitam berikut 5 butir amunisi kaliber 9 MM,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono didampingi Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, melalui Kasi Humas Iptu Rozi, SH, Sabtu (20/6/2026).
Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku memiliki dan menyimpan senjata api rakitan.
Dari informasi tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur melalui Unit Pidum segera bertindak. Akhirnya, pada Jumat (19/6/2026) sekira pukul 22.00 WIB pelaku diringkus di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan senjata api yang dimaksud lengkap dengan amunisinya sebanyak 5 butir amunisi kaliber 9 MM.
Selanjutnya Personel Sat Reskrim Unit Pidum Polres OKU Timur kemudian membawa pelaku ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Pelaku terancam Pasal 306 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (**)
