Navigasi Portal

‎Miliki Senpi Rakitan, Petani di OKU Timur Diringkus Polisi ‎

Ardi
Oleh Ardi Diterbitkan 20 Juni 2026, 10:45 WIB

 

‎OKU Timur, Sumselpedia.id – Polres OKU Timur melalui Satuan Reserse dan Kriminal berhasil mengamankan Sumidi (55), seorang petani di Kecamatan Madang Suku III OKU Timur karena memiliki Senjata Api Rakitan, Jumat (19/6/2026) sekira pukul 22.00 WIB.

‎Senjata Api Rakitan jenis revolver ini berhasil ditemukan polisi di kediaman pelaku di Desa Sukadamai Timur Kecamatan Madang Suku III OKU Timur.

IKLAN
Sponsored Alternative

‎”Benar telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya karena memiliki senjata api rakitan jenis revolver warna hitam berikut 5 butir amunisi kaliber 9 MM,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono didampingi Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, melalui Kasi Humas Iptu Rozi, SH, Sabtu (20/6/2026).

‎Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku memiliki dan menyimpan senjata api rakitan.

‎Dari informasi tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur melalui Unit Pidum segera bertindak. Akhirnya, pada Jumat (19/6/2026) sekira pukul 22.00 WIB pelaku diringkus di rumahnya.

‎Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan senjata api yang dimaksud lengkap dengan amunisinya sebanyak 5 butir amunisi kaliber 9 MM.

‎Selanjutnya Personel Sat Reskrim Unit Pidum Polres OKU Timur kemudian membawa pelaku ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

‎”Pelaku terancam Pasal 306 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (**)

Ardi
Penulis : Ardi Editor : Redaksi Sumber : Humas Polres OKU Timur

Seluruh materi artikel/berita di situs sumselpedia.id dilindungi hak cipta. Untuk keperluan kutipan resmi, wajib mencantumkan sumber link aktif menuju artikel asli dan tidak mengubah esensi berita.

Berita Terkait