”Benar telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya karena memiliki senjata api rakitan jenis revolver warna hitam berikut 5 butir amunisi kaliber 9 MM,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono didampingi Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, melalui Kasi Humas Iptu Rozi, SH, Sabtu (20/6/2026).
Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku memiliki dan menyimpan senjata api rakitan.
Dari informasi tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur melalui Unit Pidum segera bertindak. Akhirnya, pada Jumat (19/6/2026) sekira pukul 22.00 WIB pelaku diringkus di rumahnya.



Belum ada diskusi untuk artikel ini.
Kolom komentar telah dinonaktifkan.