Bejat! Ayah di Lubuklinggau Tega Setubuhi Anak Sendiri

Ardi
Oleh Ardi Diterbitkan 20 Juni 2026, 16:47 WIB

‎”Tersangka kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap AKP Kurniawan.

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sejak korban masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar.

Lebih mengejutkan lagi, tersangka juga mengaku mulai melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2025 ketika korban duduk di kelas I SMP hingga terakhir terjadi pada 16 Juni 2026.

‎”Dalam keterangannya tersangka mengaku melakukan persetubuhan sebanyak empat hingga lima kali dalam sepekan,” ujar AKP Kuriawan.

Dari pengakuan tersangka, menurut AKP Kurniawan dapat diketahui tidak pidana dan hubungan inses yang dilakukan tersangka telah berlangsung berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama.

Penulis: Ardi
Editor: Redaksi

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Sumselpedia.id.

Berita Terkait

  • Belum ada berita terkait.

Belum ada diskusi untuk artikel ini.

Kolom komentar telah dinonaktifkan.