Bejat! Ayah di Lubuklinggau Tega Setubuhi Anak Sendiri

Ardi
Oleh Ardi Diterbitkan 20 Juni 2026, 16:47 WIB

‎”Karena itu tersangka langsung kita lakukan penahanan,” tegas Kasat Reskrim.

Selain melakukan penahanan terhadap tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kasur bermotif bunga warna cokelat yang diduga digunakan saat pelaku menjalankan aksinya.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dikatakan AKP Kurniawan, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi korban hingga dewasa.

‎Anak yang menjadi korban kekerasan seksual berisiko mengalami gangguan mental, depresi, kecemasan, kehilangan rasa percaya diri, hingga kesulitan membangun hubungan sosial di masa depan.

Penulis: Ardi
Editor: Redaksi

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Sumselpedia.id.

Berita Terkait

  • Belum ada berita terkait.

Belum ada diskusi untuk artikel ini.

Kolom komentar telah dinonaktifkan.