Navigasi Portal

Kantor Bupati OKU Timur Digeruduk Massa, Tuntut Selesaikan Sengketa Tapal Batas Desa

Ardi
Oleh Ardi Diterbitkan 22 Juni 2026, 20:14 WIB

OKU Timur, Sumselpedia.id – Kantor Bupati OKU Timur digeruduk ratusan massa gabungan yang melakukan aksi unjuk rasa di Pemkab OKU Timur. Senin (22/6/2026).

Massa juga terlihat membakar beberapa ban hingga membuat asap hitam membumbung tinggi menyelimuti Pemkab OKU Timur.

Disaat aparat kepolisian, TNI dan Sat Pol PP berjaga disekitar massa yang tengah berdiskusi dengan Bupati, beberapa massa yang berada di lapangan upacara mendadak membakar ban hingga membuat asap hitam pekat.

Tidak hanya satu titik, massa yang membakar ban semakin menjadi hingga meluas di tiga titik pembakaran.

IKLAN
Sponsored Alternative

Ironisnya, saat hendak dilakukan pemadaman, massa melarang dan menghadangi truk tangki berisi air. Akibatnya, Pemkab OKU Timur semakin diselimuti asap hitam.

Aksi gabungan masyarakat bersama mahasiswa ini menuntut Bupati OKU Timur untuk mengambil tegas terkait kejelasan batas wilayah di 3 desa.

Masing-masing Desa Windusari, Desa Karya Makmur dan Desa Trikarya Kecamatan Belitang Jaya dan Belitang III adalah masuk dalam wilayah Kabupaten OKU Timur.

Sebelum ke Pemkab OKU Timur, 300 lebih massa yang menggunakan puluhan truk, pick up dan mobil pribadi ini melakukan aksi di halaman DPRD OKU Timur.

‎Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara massa dengan pihak keamanan hingga akhirnya berhasil ditertibkan.

Tidak puas sampai disini, massa bergerak ke Pemkab OKU Timur. Disini massa ditemui langsung Bupati OKU Timur Ir H Lanosin didampingi Sekda H Rusman SE MM dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.

Diskusi alot sempat terjadi hingga beberapa jam pertemuan Bupati dan massa. Hingga akhirnya disepakati bahwa Bupati mendukung dan memastikan bahwa tiga desa tersebut tetap masuk di wilayah Kabupaten OKU Timur.

“Saya pastikan 3 Desa ini masuk ke wilayah OKU Timur, apalagi masyarakat selama ini membayar pajak (PBB) di wilayah OKU Timur,” tegas Bupati. (**)

Ardi
Penulis : Ardi Editor : Redaksi

Seluruh materi artikel/berita di situs sumselpedia.id dilindungi hak cipta. Untuk keperluan kutipan resmi, wajib mencantumkan sumber link aktif menuju artikel asli dan tidak mengubah esensi berita.

Berita Terkait