OKU Timur, Sumselpedia.id – Pengadilan Agama Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terus mendukung pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu yang diinisiasi oleh Polres OKU Timur sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terhadap status perkawinan mereka.
Program ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor yang melibatkan Polres OKU Timur sebagai inisiator, Pengadilan Agama Martapura OKU Timur, Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur, serta instansi terkait lainnya.
Pada tahun 2026, dalam rangka HUT Bhayangkara yang ke-80, program Isbat Nikah Terpadu yang di inisiasi polres OKU Timur ini menargetkan penyelesaian sebanyak 80 perkara yang akan disidangkan secara bertahap.
Pelaksanaan sidang telah memasuki tahap kedua. Tahap pertama telah dilaksanakan pada 10 Juni 2026 dengan jumlah 10 perkara yang berhasil disidangkan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2026, Pengadilan Agama Martapura kembali melaksanakan sidang tahap kedua dengan jumlah 35 perkara.
Dengan demikian, hingga saat ini telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 45 perkara, sementara perkara lainnya akan disidangkan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua Pengadilan Agama Martapura Irfan Firdaus, S.H., S.H.I., M.H. melalui Humas Pengadilan Agama Ibnu Iyadh menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam program ini.
”Melalui Isbat Nikah Terpadu, masyarakat yang sebelumnya belum memiliki legalitas perkawinan dapat memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan dokumen keagamaan yang diperlukan,” jelasnya, Rabu (24/6/2026).
Program ini lanjutnya, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memberikan kemudahan akses layanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala dalam memperoleh dokumen legal perkawinan.
Pengadilan Agama Martapura berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
“Ini demi terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan,” pungkasnya. (**)
