‎Dukung Program Isbat Nikah Terpadu, Wujudkan Kepastian Hukum dan Tertib Administrasi

Ardi
Oleh Ardi Diterbitkan 24 Juni 2026, 09:17 WIB

‎Ketua Pengadilan Agama Martapura Irfan Firdaus, S.H., S.H.I., M.H. melalui Humas Pengadilan Agama Ibnu Iyadh menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam program ini.

‎”Melalui Isbat Nikah Terpadu, masyarakat yang sebelumnya belum memiliki legalitas perkawinan dapat memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan dokumen keagamaan yang diperlukan,” jelasnya, Rabu (24/6/2026).

‎Program ini lanjutnya, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memberikan kemudahan akses layanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala dalam memperoleh dokumen legal perkawinan.

Pengadilan Agama Martapura berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

“Ini demi terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan,” pungkasnya. (**)

Penulis: Ardi
Editor: Redaksi

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Sumselpedia.id.

Belum ada diskusi untuk artikel ini.

Kolom komentar telah dinonaktifkan.