Dukung Program Isbat Nikah Terpadu, Wujudkan Kepastian Hukum dan Tertib Administrasi
Ketua Pengadilan Agama Martapura Irfan Firdaus, S.H., S.H.I., M.H. melalui Humas Pengadilan Agama Ibnu Iyadh menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam program ini.
”Melalui Isbat Nikah Terpadu, masyarakat yang sebelumnya belum memiliki legalitas perkawinan dapat memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan dokumen keagamaan yang diperlukan,” jelasnya, Rabu (24/6/2026).
Program ini lanjutnya, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memberikan kemudahan akses layanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala dalam memperoleh dokumen legal perkawinan.
Pengadilan Agama Martapura berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
“Ini demi terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan,” pungkasnya. (**)
Editor: Redaksi
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Sumselpedia.id.
Berita Terkait
Berita Rekomendasi
- BOBROK DARI DALAM: Kongkalikong Oknum BRI Pusat Loloskan Kredit Fiktif Rp900 Miliar Pakai Jaminan Bodong 23/06/2026
- Perancis Libas Senegal 3-1, Mbappe Pecahkan 2 Rekor 17/06/2026
- Bejat! Ayah di Lubuklinggau Tega Setubuhi Anak Sendiri 20/06/2026
- KORUPSI Rp 4,6 MILIAR UANG BTN, EKS KEPALA KANTOR POS AIR SUGIHAN DITAHAN JAKSA 19/06/2026
- Jalani Diklat di Puslatpur Martapura, 950 Peserta SPPI KDKMP Digembleng Selama 45 Hari 17/06/2026



Belum ada diskusi untuk artikel ini.
Kolom komentar telah dinonaktifkan.