PALEMBANG, SP– Sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL senilai lebih dari Rp900 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/6/2026). Di balik angka kerugian negara yang fantastis, setiap agenda persidangan kasus ini terus membongkar fakta mengejutkan mengenai hancurnya benteng pertahanan internal bank pelat merah tersebut. Sayangnya, rentetan fakta krusial yang mengupas tuntas bagaimana sistem pengamanan BRI sengaja dibocorkan dari dalam oleh oknumnya sendiri ini justru berjalan sunyi, sepi, dan luput dari sorotan media, terutama media nasional.
Kasus yang mengindikasikan adanya praktik culas terstruktur ini menjerat enam terdakwa secara berjamaah. Dua dari pihak swasta, yakni Wilson (Direktur PT BSS) dan Mangantar (Komisaris PT BSS periode 2016–2022). Perlu digarisbawahi bahwa Wilson dalam hal ini hanyalah pihak luar yang bertindak sebagai pemohon atau pengaju kredit. Logikanya, tindakan kotor pencairan dana ratusan miliar ini sama sekali tidak akan pernah terjadi jika jajaran internal Bank BRI konsisten menegakkan aturan dengan benar. Alih-alih menjadi penjaga aset negara, barisan oknum pegawai Bank BRI Pusat ini justru bertindak layaknya maling di dalam rumah sendiri dengan membongkar brankas mereka dari dalam.
Aktor internal yang didakwa meloloskan kredit maut tersebut adalah Duta OKI Wicaksono (Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013), Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), dan Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, empat terdakwa dari pihak BRI berusaha berlindung di balik tameng “risiko bisnis”. Ahli perbankan yang mereka hadirkan, Dr. Surach Winarni SH MHum, berkilah bahwa pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemberian kredit hanyalah masalah administrasi internal dan bukan pelanggaran hukum.
Menurutnya, kredit bahkan tetap bisa diberikan meski lahan agunan belum bersertifikat (masih berupa Risalah Panitia B), asalkan bank yakin prosesnya akan selesai.
Namun, pembelaan tersebut langsung dipatahkan oleh ahli yang sebelumnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Ahli Hukum Keuangan Negara, Dr. Siswo Suyanto, menegaskan bahwa dana yang dikelola BUMN adalah keuangan negara yang wajib tunduk pada prinsip *Good Corporate Governance* (GCG).
Menurut Siswo, ketika pembuat kebijakan dan pelaksana di internal BRI kompak mengabaikan SOP dan bekerja di luar sistem secara sadar, maka perbuatan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum, bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini adalah bukti nyata bahwa sistem pengamanan kredit sengaja dilumpuhkan secara struktural.
Bobroknya asas kehati-hatian perbankan akibat jebolnya pertahanan internal BRI kian telanjang saat Ahli Agraria dan Pertanahan dari Universitas Sriwijaya, Dr. Firman Muntaqo, membongkar fakta mengenai agunan.
Firman mengungkapkan bahwa dari puluhan ribu hektare lahan yang diajukan PT BSS untuk mengeruk kredit ratusan miliar tersebut, hanya sekitar 2.800 hektare yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah. Sisanya masih berupa Risalah Panitia B.
Firman secara tegas menyatakan bahwa meloloskan dokumen Risalah Panitia B sebagai jaminan adalah tindakan yang melanggar hukum pertanahan. Risalah Panitia B bukanlah hak atas tanah dan sama sekali tidak bisa dibebani hak tanggungan. Fakta ini menjadi bukti kuat adanya manipulasi sistematis dalam proses verifikasi di tingkat pusat. Barisan analis hingga manajer risiko di kantor pusat BRI diduga kuat sengaja membuka pintu gerbang pertahanan bank demi memuluskan pencairan dana negara secara bertahap kepada debitur yang tidak layak.
Jebolnya berlapis sistem pengamanan bank pelat merah ini mendapat sorotan tajam dari aktivis muda, Kariel Sinyo. Ia menegaskan, jika BRI tidak segera berbenah total, masyarakat lambat laun akan kehilangan kepercayaan kepada institusi perbankan negara. Menurutnya, modus lancung yang dijalankan secara terstruktur oleh para oknum internal BRI Pusat ini juga menjadi tamparan keras bagi regulator.
“Praktik-praktik curang yang dilakukan para oknum perbankan yang kini jadi terdakwa membuktikan betapa minimnya peran pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya, skandal ini membuka mata kita semua bahwa selain sistem pengamanan yang memang sudah bobrok dari dalam, fungsi pengawasan eksternal pun sama sekali tidak berjalan dan sangat perlu dipertanyakan,” cetus Kariel tajam.(cn)



Belum ada diskusi untuk artikel ini.
Kolom komentar telah dinonaktifkan.