KORUPSI Rp 4,6 MILIAR UANG BTN, EKS KEPALA KANTOR POS AIR SUGIHAN DITAHAN JAKSA

Ardi
Oleh Ardi Diterbitkan 19 Juni 2026, 20:42 WIB
AAM Eks KCP PT POS, Tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi Uang BTN dilimpahkan ke Kejari OKI, Jumaat (19/06). (foto: Cendikia Waskita/Sumselpedia.Id)
AAM Eks KCP PT POS, Tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi Uang BTN dilimpahkan ke Kejari OKI, Jumaat (19/06). (foto: Cendikia Waskita/Sumselpedia.Id)

Kini, Kejaksaan Negeri OKI tengah mempercepat proses administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Dalam persidangan nanti, seluruh dugaan penyalahgunaan jabatan, penggelapan dana nasabah, serta kerugian negara senilai Rp4,67 miliar akan diuji dan dibuktikan di hadapan majelis hakim.(Cndkia)

Penulis: admin
Editor: Ardi

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Sumselpedia.id.

Berita Terkait

  • Belum ada berita terkait.

Belum ada diskusi untuk artikel ini.

Kolom komentar telah dinonaktifkan.