Kasus ini terungkap setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor 23/Sr/LHP/DJPI/PKN.01/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026, BPK menyimpulkan perbuatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.673.718.063,28.
Usai proses Tahap II, AAM langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKI, Farid Purnomo, SH, mengatakan perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan.
“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit kerugian negara, tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menguasai dana nasabah serta dana operasional perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,67 miliar,” ujar Farid.
Menurut Farid, penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif hingga tahap persidangan.



Belum ada diskusi untuk artikel ini.
Kolom komentar telah dinonaktifkan.