“Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penuntutan. Selanjutnya, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang agar dapat segera disidangkan,” katanya.
Farid menegaskan Kejaksaan Negeri OKI berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Setiap penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Kami akan mengawal perkara ini hingga proses persidangan selesai,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AAM dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, jaksa juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.



Belum ada diskusi untuk artikel ini.
Kolom komentar telah dinonaktifkan.