SP, KAYUAGUNG — Praktik dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial AAM, akhirnya berujung penahanan.
Pada Jumat, 19 Juni 2026, Kejaksaan Negeri OKI resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres OKI setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
AAM yang menjabat sebagai Kepala KCP PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan periode 2021 hingga 2023 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memanipulasi transaksi layanan E-Batara Pos, menguasai dana setoran nasabah, serta menggelapkan dana operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menerima dana setoran nasabah melalui layanan E-Batara Pos, namun tidak menyetorkannya ke rekening Kantor Cabang Utama (KCU) PT Pos Indonesia di Palembang sebagaimana mestinya. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga memanfaatkan rekening tabungan milik nasabah tanpa izin untuk mengambil dana kas perusahaan.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan penggelapan seluruh penerimaan operasional kantor selama periode 1 hingga 22 Juni 2023. Modus tersebut diduga dilakukan secara berulang hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.



Belum ada diskusi untuk artikel ini.
Kolom komentar telah dinonaktifkan.