Jakarta, Sumselpedia.id – Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan kepada Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyampaikan, penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
”Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Dalam tahapan ini, Kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Editor: Redaksi
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8538560/polda-metro-penangkapan-roy-suryo-dan-dr-tifa-karena-berkasnya-sudah-lengkap
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Sumselpedia.id.
Berita Terkait
- Belum ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
- Perancis Libas Senegal 3-1, Mbappe Pecahkan 2 Rekor 17/06/2026
- 51 Personel Polres OKUT Dapat Penghargaan, 1 Diberhentikan 17/06/2026
- Pulang Haji, Mantan Pimpinan BSB Martapura Ditahan Kejati Sumsel 17/06/2026
- Jalani Diklat di Puslatpur Martapura, 950 Peserta SPPI KDKMP Digembleng Selama 45 Hari 17/06/2026
- KORUPSI Rp 4,6 MILIAR UANG BTN, EKS KEPALA KANTOR POS AIR SUGIHAN DITAHAN JAKSA 19/06/2026



Belum ada diskusi untuk artikel ini.
Kolom komentar telah dinonaktifkan.