OKU SELATAN, Sumselpedia.id – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Abusama, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan, Senin (29/06/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan Hisdan Kadir, S.I.P., didampingi Wakil Ketua I DPRD Yohana Yuda Yanti Abusama, S.E. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat meliputi Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati OKU Selatan.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Reses Ketiga Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan dari masing-masing daerah pemilihan oleh anggota DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati OKU Selatan menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD dan masyarakat.
Editor: Redaksi
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Sumselpedia.id.
Berita Terkait
- Belum ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
- BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR Mesin Filter Air Minum untuk Pondok Pesantren Al Falah di OKU Selatan 29/06/2026
- Dukung Program Isbat Nikah Terpadu, Wujudkan Kepastian Hukum dan Tertib Administrasi 24/06/2026
- BOBROK DARI DALAM: Kongkalikong Oknum BRI Pusat Loloskan Kredit Fiktif Rp900 Miliar Pakai Jaminan Bodong 23/06/2026
- Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan Polda Metro Jaya 19/06/2026
- Temui Kapolres OKU Timur, BPS Minta Pengamanan Petugas Sensus 25/06/2026



Belum ada diskusi untuk artikel ini.
Kolom komentar telah dinonaktifkan.