51 Personel Polres OKUT Dapat Penghargaan, 1 Diberhentikan
“Prestasi akan selalu kami apresiasi, namun pelanggaran tetap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Sebanyak 51 personel Polres OKU Timur menerima penghargaan atas dedikasi dan prestasi kerja, termasuk sejumlah personel dari jajaran Polsek seperti Polsek Belitang I, Belitang II, Belitang III, dan Polsek Buay Madang Timur, serta personel dari satuan fungsi lainnya.
Kapolres menyampaikan, bahwa penghargaan tersebut bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata transformasi Polri menuju pelayanan yang lebih profesional, responsif, dan berintegritas dalam melayani masyarakat.
Selain itu, dalam kegiatan yang sama juga dilaksanakan upacara PTDH terhadap salah satu personel Polres OKU Timur, yaitu Bripka Haris Aprianto, yang diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai tanggal 25 Mei 2026 karena terlibat narkoba.
PTDH tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan putusan sidang kode etik Polri, atas pelanggaran berat terhadap ketentuan disiplin dan kode etik profesi.
Editor: Redaksi
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Sumselpedia.id.
Berita Terkait
- Belum ada berita terkait.



Belum ada diskusi untuk artikel ini.
Kolom komentar telah dinonaktifkan.