Pulang Haji, Mantan Pimpinan BSB Martapura Ditahan Kejati Sumsel

Ardi
Oleh Ardi Diterbitkan 17 Juni 2026, 18:43 WIB
Mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Martapura yang ditangkap Kejati Sumsel saat pulang ibadah haji

Hukum, Sumselpedia.id – Tersangka kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel, berinisial SF, mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Martapura langsung ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel)

Diketahui sebelumnya, SF tidak memenuhi panggilan penyidik saat ditetapan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020–2023, dikarenakan sedang menjalani ibadah haji.

‎SF yang merupakan Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode <span;>2022-2024<span;>, resmi ditetapkan tersangka bersama tiga orang launnya, KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun <span;>2021-2022<span;>, dan FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura, pada 28 April 2026 lalu.

‎Dalam keterangan resminya, Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H, melalui Kasi. Penerangan dan Komunikasi (Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi menyampaikan, penahanan terhadap SF ini, karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik usai ditetapkan tersangka, karena alasan sedang menjalankan ibadah haji.

Untuk itulah, saat kembali ke Indonesia penyidik pun langsung melakukan penahanan terhadap mantan pimpinan Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Martapura tersebut, untuk 20 hari kedepan.

Penulis: Ardi
Editor: Redaksi

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Sumselpedia.id.

Berita Terkait

  • Belum ada berita terkait.

Belum ada diskusi untuk artikel ini.

Kolom komentar telah dinonaktifkan.