OKU, SP – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan pelantikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).
Pelantikan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Lidya Rotua Simanjuntak, S.H., M.H. secara resmi dilantik sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu yang menggantikan Pajri Aef Sanusi, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi PAPBB.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., dan dihadiri oleh para pejabat struktural serta seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menegaskan pentingnya peran Seksi PAPBB dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan optimal.
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset negara dilakukan secara profesional, tertib, dan akuntabel.
Baca Juga : Kejari Way Kanan Satukan Persepsi APH dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
“Saya berharap pejabat yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri, bekerja dengan penuh integritas, serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kinerja Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu,” ujar Kajari.
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penguatan organisasi dan peningkatan kinerja kelembagaan, khususnya dalam bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.
Ini guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu berharap dengan dilantiknya pejabat baru tersebut, pelaksanaan tugas pada Seksi PAPBB dapat berjalan semakin optimal serta memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. (red)





