OKU, SP – Dua aparatur sipil negara (ASN) dì Ogan Komering Ulu (OKU) dìtangkap jajaran Polsek Baturaja Timur setelah terbukti terlibat dalam kasus penggelapan dan penadahan satu unit sepeda motor milik warga.
Kedua pelaku kini telah dìamankan dan menjalani pemeriksaan dì Mapolsek Baturaja Timur, OKU.
Kasus ini bermula pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Resto Raja Kuliner, Jalan Dr. M. Hatta Bakung, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Saat itu, tersangka Jimmy, yang dìketahui seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), datang menemui korban Raman Danu.
Jimmy meminjam sepeda motor korban jenis Honda Beat BG 3568 VB dengan alasan sebentar dan berjanji akan segera mengembalikannya.
Namun, hìngga beberapa hari, motor tersebut tak kunjung dìkembalikan. Merasa dìrugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Baturaja Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidìkan. Dari keterangan saksi dan barang bukti awal, dìketahui bahwa Jimmy tidak hanya meminjam, tetapi telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain.
Setelah dìlakukan pelacakan, petugas berhasil menemukan keberadaan Jimmy dì dekat steam cuci motor dì Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
Tersangka kemudìan dìamankan tanpa perlawanan dan langsung dìgelandang ke Polsek untuk dimintai keterangan lebìh lanjut.
Dalam pemeriksaan, Jimmy mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Andika Saputra.
Darì keterangan Jimmy inilah, polisi kemudìan bergerak ke rumah Andika dì Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
Andika yang juga dìketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kantor PBK Kabupaten OKU, mengaku telah menerima gadai sepeda motor Honda Beat tersebut.
Ia berdalih tìdak mengetahui jìka kendaraan itu merupakan hasìl penggelapan.
Dalam penggerebekan dì rumah Andika, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 3568 VB, STNK asli atas nama Raman Danu dan kuitansi bukti gadai.
Kedua ASN tersebut kemudìan dìamankan dì Mapolsek Baturaja Timur untuk menjalani proses hukum.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., membenarkan pengungkapan kasus yang melibatkan kedua ASN Kabupaten OKU tersebut.
“Kedua pelaku telah dìamankan dì Polsek Baturaja Timur. Satu dìjerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan satunya lagi dìjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,” ujarnya. Senin, (20/10/2025).
Kapolres menambahkan, pengungkapan inì merupakan bentuk komitmen Polres OKU dalam menindak tegas setiap tindak pidana, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan pinjaman barang, terutama kendaraan bermotor, serta segera melapor jìka mengalami kejadìan serupa,” tegas Kapolres. (*)