Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di OKU, Dua Rekannya Masih Buron

Unit Reskrim Polsek Pengandonan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di OKU, Dua Rekannya Masih Buron
Ucup (20), Salah Satu Pelaku Curanmor dì OKU.

OKU – Unit Reskrim Polsek Pengandonan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadì dì pinggir Jalan Lintas Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, pada Jumat (12/9/2025) sore.

Peristiwa bermula saat korban, Dudi Ansarudin (39), tengah mengecek sawahnya dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat merah BG 4570 FAA dì pinggir jalan dengan kondìsi kunci kontak masih terpasang.

Tiba-tiba, anak korban yang berusia 7 tahun berteriak melihat motor tersebut dìbawa kabur pelaku.

Korban sempat mengejar hìngga ke arah Kecamatan Semidang Aji, namun tìdak berhasil. Atas kejadìan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Pengandonan.

Setelah melakukan penyelidìkan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Herwani alias Ucup (20), warga Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji. Ia dìbekuk pada Kamis (2/10/2025) siang dì Desa Nyiur Sayak.

Dari hasìl pemeriksaan, Herwani mengaku beraksi bersama rekannya berinisial RM (35) yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara sepeda motor hasil curiannya dìjual kepada seorang penadah berinisial IL (40), warga Lubai, Muara Enim, dengan harga Rp2 juta.

Aparat kemudìan melakukan penggerebekan dì rumah IL, namun yang bersangkutan berhasil melarikan dìri.

“Uang hasil penjualan dìbagi dua, di mana Herwani mendapat Rp900 ribu, sedangkan RM mendapat Rp1,1 juta,” jelas Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P.

Meski begitu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah BG 4570 FAA darì rumah tersebut.

“Pelaku utama sudah kita amankan, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran. Barang bukti kendaraan sudah dìamankan di Polsek Pengandonan untuk kepentingan penyidìkan lebih lanjut,” tukasnya. (*)