PALEMBANG,SP– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi membongkar praktik rasuah sistematis di tubuh PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. Dalam keterangan pers yang digelar pada Senin (9/2/2026), tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan penyimpangan distribusi semen yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kasus yang menjerat perusahaan semen kebanggaan warga Sumatera Selatan ini melibatkan dua mantan petingginya, yakni MJ (Mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan) dan DP (Mantan Direktur Keuangan). Selain unsur internal, penyidik juga menetapkan DJ, Direktur Utama PT KMM (pihak swasta), sebagai aktor eksternal dalam pusaran kasus ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat melakukan pembiaran dan manipulasi prosedur demi menguntungkan PT KMM. Perusahaan swasta tersebut ditunjuk sebagai distributor tanpa melalui seleksi teknis maupun administrasi yang sah sesuai standar operasional perusahaan (SOP). Modus ini kian terlihat jelas ketika jajaran direksi saat itu diduga sengaja memindahkan jaringan distribusi milik anak perusahaan PT Semen Baturaja sendiri ke luar provinsi. Hal ini dilakukan hanya untuk memberi ruang luas bagi PT KMM agar dapat mendominasi pasar di wilayah Sumatera Selatan tanpa persaingan.
Meskipun PT KMM diketahui terus menunggak pembayaran dan tidak memiliki jaminan aset yang memadai, pihak manajemen justru terus membuka kran distribusi. Mereka memanipulasi sistem plafon kredit dan berulang kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) piutang agar tunggakan tersebut seolah-olah masih dalam batas wajar. Akibatnya, akumulasi kerugian negara membengkak hingga Rp74.375.737.624.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memberikan penekanan serius bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih BUMN dari praktik mafia distribusi.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap praktik-praktik yang merusak tata kelola perusahaan negara. Penetapan tersangka ini adalah bukti bahwa hukum hadir untuk menindak penyalahgunaan wewenang, terutama di tubuh BUMN seperti PT Semen Baturaja,” tegasnya di hadapan awak media.
Beliau juga menambahkan bahwa perusahaan pelat merah seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan justru dijadikan ladang keuntungan pribadi.
“PT Semen Baturaja seharusnya memberikan kontribusi maksimal bagi daerah, bukan menjadi ladang korupsi bagi oknum tertentu. Langkah tegas ini diambil untuk menyelamatkan aset negara serta memberikan efek jera agar tata kelola perusahaan ke depan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” lanjutnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi untuk mendalami aliran dana. Tersangka DJ (Direktur PT KMM) kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang untuk 20 hari ke depan. Namun, dua mantan direktur PT Semen Baturaja, MJ dan DP, diketahui tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Pihak Kejati Sumsel menyatakan akan segera melayangkan panggilan kedua dan menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang berat serta denda yang signifikan.(Ril)





