PALEMBANG,SP– Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang menjadi saksi bisu ketegangan dalam lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan pompa pemadam portable se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023. Sidang yang digelar Kamis (5/2/2026) ini menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan, sebagai saksi kunci untuk terdakwa Bembi terkait dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, saksi Fauzan secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya menjadi fasilitator pertemuan antara terdakwa Aprizal dengan Bupati Empat Lawang untuk meloloskan proyek tersebut. Fauzan bersikeras bahwa dirinya hanya memberikan instruksi normatif kepada dinas teknis agar bekerja sesuai undang-undang, namun ia mengaku terkejut namanya dibawa-bawa dalam proses koordinasi di tingkat bawah.
”Tidak ada Yang Mulia, maksud omongan saya yang mengatakan untuk menindaklanjuti sesuai dengan memfasilitasi dengan undang-undang yang berlaku adalah agar diberikan kajian kepada pimpinan dari UPD teknis apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Saya perintahkan Kadis PMD, bukan pada pendamping Desa. Saya tidak tahu mengapa Pendamping Desa mencatut nama saya,” ujar Fauzan di ruang persidangan.
Namun, narasi yang dibangun oleh Sekda tersebut langsung dipatahkan oleh terdakwa Bembi. Dalam tanggapannya, Bembi memberikan keterangan yang bertolak belakang dan menyebut bahwa pertemuan di ruang kerja Sekda bukanlah atas inisiatif surat resmi dari pihaknya, melainkan atas undangan langsung dari Fauzan sendiri. “Kami diundang secara langsung oleh Pak Fauzan. Ketika kami ingin melakukan audiensi pasti kami bersurat secara resmi, namun pada saat pertemuan itu terjadi secara langsung,” sanggah Bembi yang membuat suasana ruang sidang sempat memanas.
Mendengar adanya perbedaan keterangan yang sangat mencolok dan aroma ketidakkonsistenan saksi, majelis hakim mencium adanya kejanggalan serius, terutama terkait koordinasi di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Hakim menyoroti adanya kesan pembiaran oleh Kadis PMD terhadap penganggaran dana desa untuk APAR yang diduga kuat karena merasa tertekan atau memiliki hubungan instruksi dengan jabatan Sekda.
Guna mencari kebenaran materiil, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang untuk menghadirkan kembali Fauzan pada sidang pekan depan untuk dikonfrontir langsung dengan terdakwa Aprizal serta Kadis PMD. Fokus utama dalam sidang lanjutan tersebut adalah untuk membuktikan kebenaran terkait adanya aliran dana sebesar Rp 26 juta yang diduga mengalir ke kantong pejabat.
”Terkait konfrontir sidang pekan depan antara Aprizal dan Fauzan selaku Sekda Empat Lawang adalah terkait anggaran sebesar Rp 26 juta, sementara itu untuk Kadis PMD terkait adanya keanehan penganggaran desa untuk pengadaan APAR. Kadis terkesan membiarkan karena ada hubungan teringat dengan pak Sekda,” tegas Hakim Pitriadi dengan nada tinggi.
Usai persidangan, Fauzan yang dicecar awak media mengenai kebenaran aliran dana Rp 26 juta tersebut tampak enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Dengan langkah cepat meninggalkan gedung pengadilan, ia hanya memberikan jawaban singkat. “Saya tidak komentar (No Comment), nanti kita jelaskan saat sidang Konfrontir nanti,” pungkasnya.(vot)





