OKU Timur, SP – Aswari, warga Desa Anyar Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Penipuan dan Penggelapan yang terjadi di Kabupaten OKU Timur hingga saat ini masih belum ditangkap oleh Polda Sumsel.
Hal ini membuat korbannya yang bernama Rodi (36) dan kuasa hukumnya Arya Elvandari meradang. Karena terduga pelaku ini sudah dilaporkan sejak 9 bulan lalu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/547/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 29 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
”Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel sejak 1 Oktober 2025,” ujar Kuasa Hukum korban, Arya Elvandari, Senin (26/1/2026) saat press release bersama awak media.
Dengan hal tersebut, Kuasa Hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan segera menangkap dan menahan terlapor.
Arya menambahkan, kliennya ditipu oleh terlapor dengan berawal dari kerja sama bisnis ikan patin antara keduanya yang dilakukan secara kekeluargaan di lingkungan Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur.
Berdasarkan keterangan pelapor, Aswari yang saat ini DPO, menyediakan lahan dan kolam ikan, sementara Rodi, kliennya menanamkan modal untuk pengadaan bibit dan pakan ikan.
Dalam kesepakatan lisan, keuntungan hasil panen akan dibagi sesuai porsi investasi. Namun, bukannya mendapatkan bagian, hasil yang dijanjikan pun tak pernah diterima oleh korban.
Menurut tim Kuasa Hukum pelapor, belajar dari beberapa perkara lain, Polda Sumsel cepat tanggap dalam menangkap DPO dengan segala kecanggihan alat dan fasilitas yang ada.
“Kami berharap, bapak Kapolda menjadikan kasus ini sebagai atensi Polda Sumsel supaya cepat tanggap dalam menangkap DPO perkara kami ini,” harapnya.
Ditegaskannya, jika dalam waktu dekat belum dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka oleh Polda Sumsel, maka pihaknya akan melapor ke Propam Mabes Polri.
“Jika masih belum ada upaya penangkapan dan penahan dari Polda Sumsel, maka kami akan lapor ke Propam Mabes Polri,” pungkasnya. (red)





