Kejari Way Kanan Satukan Persepsi APH dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Kejari Way Kanan Satukan Persepsi APH dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Kajari Way Kanan, Lampung, Mahummudin, SH MH.

Way Kanan – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak hanya membawa perubahan norma hukum, tetapi juga menuntut penyesuaian cara pandang dan pola kerja Aparat Penegak Hukum (APH).

Masa transisi penerapan regulasi baru ini menjadi fase yang krusial, sehingga dibutuhkan keselarasan pemahaman serta koordìnasi yang intens agar pelaksanaan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadìlan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Kejaksaan Negeri Way Kanan memfasilitasi kegiatan Coffee Morning dalam rangka Rapat Koordìnasi antara Kejari Way Kanan dengan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Way Kanan.

Kegiatan ini dìlaksanakan dì Aula Kejaksaan Negeri Way Kanan pada Kamis, (22/1/2026) dan dìpimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, S.H., M.H.

Rapat koordìnasi ini menjadì ruang bersama untuk menyatukan paradigma, menyamakan langkah, serta memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dì wilayah Kabupaten Way Kanan.

Sejumlah pimpinan dan perwakilan instansi turut hadìr, dì antaranya Kapolres Way Kanan, perwakilan Ketua Pengadìlan Negeri Blambangan Umpu, Kalapas Kelas IIB Way Kanan, perwakilan Kepala BNNK Way Kanan, Komandan Subdenpom Way Kanan, serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Kajari Way Kanan Mahmuddin menyampaikan harapannya agar seluruh APH terus menjalin koordìnasi dan kerja sama yang solid seiring dengan berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP yang baru.

Ia menegaskan bahwa sinergi antar lembaga menjadì kunci utama agar penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, proporsional dan berorientasi pada rasa keadilan dì tengah masyarakat.

Forum dìskusi berlangsung secara dinamis dengan membahas berbagai isu strategis, mulai dari penguatan koordìnasi antara penyidìkan dan penuntutan, hingga penerapan keadilan restoratif (restorative justice).

Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya penyamaan persepsi terhadap pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir, agar tidak memicu ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum dì lapangan.

Melalui kegiatan ini, Kejari Way Kanan bersama seluruh APH berharap proses transisi penerapan hukum pidana nasional dapat berjalan dengan kesadaran, kehati-hatian, serta tanggung jawab bersama.

Koordìnasi yang terjaga dìharapkan mampu memastikan pembaruan hukum pidana tetap hidup dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)