PALEMBANG, SP – Genderang perang terhadap koruptor perbankan ditabuh keras! Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan 8 petinggi hingga mantan pejabat teras Kantor Pusat Bank BRI sebagai tersangka dalam skandal mega korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL.
Ironisnya, alih-alih berjiwa ksatria mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan “aktor intelektual” dari Bank BR ini justru menunjukkan sikap pembangkang. Informasi yang dihimpun, para tersangka terpantau mangkir alias “buang badan” dari panggilan penyidik pada Jumat (27/03/2026). Sikap meremehkan hukum ini seolah menjadi sinyal bahwa mereka merasa “kebal” dari jeratan jaksa.
Delapan nama yang kini jadi buruan utama korps Adhyaksa merupakan barisan elit pengambil kebijakan di Bank BR Pusat periode 2008-2017, yakni KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP. Jabatan mentereng tersebut kini tercoreng setelah penyidik mencium aroma amis manipulasi data demi meloloskan kredit yang ujung-ujungnya amblas.
Wakajati Sumsel, Anton Felianto, S.H., M.H., angkat bicara mengenai mangkirnya para petinggi bank pemerintah tersebut. Dengan nada bicara yang sangat lugas, ia memberikan peringatan terakhir agar para tersangka segera menyerahkan diri ke hadapan penyidik.
”Kami ingatkan kepada para tersangka, jangan coba-coba menghambat jalannya penyidikan. Jika pada panggilan berikutnya tetap tidak kooperatif dan kembali mangkir tanpa alasan yang sah, maka jangan salahkan kami jika tim di lapangan melakukan tindakan tegas berupa PENJEMPUTAN PAKSA. Tidak ada tempat bagi siapa pun untuk bersembunyi dari jeratan hukum!” tegas Anton Felianto.
Senada dengan Wakajati, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peningkatan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat. Modus yang dijalankan di internal Bank BR diduga sengaja memasukkan fakta dan data palsu ke dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK). Mulai dari syarat agunan yang tak sesuai hingga pencairan dana plasma yang menyimpang, semua “dimainkan” demi meloloskan kredit fantastis tersebut.
Akibat ‘permainan mata’ oknum pejabat Bank BR ini, negara harus menelan pil pahit. Total plafon kredit yang digelontorkan mencapai Rp 1,7 Triliun lebih dan kini berstatus Kolektabilitas 5 alias MACET TOTAL!
Hingga berita ini diturunkan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 115 saksi. Publik kini menunggu keberanian Kejati Sumsel untuk segera menyeret kedelapan tersangka dari Bank BR tersebut ke balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan kerugian negara yang nilainya bikin sesak dada itu.(WSKT)





