Kejati Sumsel Periksa 6 Pegawai BSB Martapura Terkait Dugaan KUR Fiktif

Ilustrasi AI Pemeriksaan BSB Martapura oleh Kejati Sumsel

Palembang, SP – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa enam orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada Bank Sumsel Babel (BSB) di Kabupaten OKU Timur, yang diduga merugikan negara hingga Rp49 miliar.

Keenam saksi yang diperiksa merupakan pegawai bank dengan berbagai posisi, yakni FH selaku penyelia legal, EK, AA, DY, dan TR sebagai analis kredit, serta MF sebagai analis risiko kredit di Bank Sumsel Babel Martapura.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, saat dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026).

‎“Iya Senin dan Selasa kemarin ada pemeriksaan saksi dalam rangka penyidikan kasus tersebut,” ujarnya.

‎Adapun saksi yang diperiksa yakni FH selaku penyelia legal, EK, AA, DY, dan TR selaku analis kredit, serta MF sebagai analis risiko kredit.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan kurang lebih 20 pertanyaan kepada masing-masing saksi.

‎Menurut Vanny, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi KUR fiktif tersebut.

‎“Penyidik masih akan terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya guna mendalami dan melengkapi alat bukti dalam perkara ini,” tegasnya.

‎Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)