Kejari OKU Terima Tahap II Perkara Tindak Pidana Perpajakan PT. ASA Rubber

OKU, SP – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Penuntut Umum Pidana Khusus menerima penyerahan dua (2) orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Perpajakan dari Penyidik PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Selasa (13/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Muhammad Ali Qadri, S.H., M.H. dan Kasi Intelijen Hendry Dunan, S.H., menyampaikan bahwa perkara yang diterima adalah Tindak Pidana Perpajakan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan PT. ASA Rubber sebagai Wajib Pajak Badan dengan tersangka berinisial ODA, selaku Direktur PT. ASA Rubber.

Tersangka didakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 Ayat (1) huruf I Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP) Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana.

Tindak Pidana Perpajakan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan PT. ASA Rubber sebagai Wajib Pajak Badan, dengan tersangka berinisial AK, selaku Komisaris PT. ASA Rubber.

Tersangka didakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 Ayat (1) huruf I Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP) Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana.

Terhadap perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme denda damai, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung tentang penanganan tindak pidana yang menimbulkan kerugian perekonomian negara dengan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

‎”Para tersangka telah menyatakan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme denda damai, dengan melakukan pembayaran pokok pajak yang terutang ditambah denda sebesar tiga (3) kali lipat, sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku,” ujar Kajari OKU melalui Kasi Intel Hendry Dunan, SH, Rabu (14/1/2026).

Dijelaskannya, tersangka berinisial ODA telah sepakat melakukan penyelesaian perkara berdasarkan Pasal 44B Undang-Undang KUP dengan melakukan pembayaran kerugian negara dan denda, serta telah melakukan penyetoran ke Rekening Penampung Langsung (RPL) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu sebesar Rp1.223.613.172,00 (satu miliar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tiga belas ribu seratus tujuh puluh dua rupiah), sebagai pembayaran kerugian pada pendapatan negara, dengan bukti setor terlampir.

‎Sementara itu, tersangka berinisial AK juga telah menyatakan kesepakatan penyelesaian perkara berdasarkan Pasal 44B Undang-Undang KUP, dengan mengajukan permohonan dan pernyataan kesanggupan membayar kerugian negara dan denda yang akan dilaksanakan paling lambat hari Kamis, 15 Januari 2026, sebesar Rp2.046.331.164,00 (dua miliar empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus enam puluh empat rupiah).

“Namun demikian, apabila para tersangka tidak melunasi pembayaran denda damai dimaksud, maka terhadap perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Baturaja untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.

‎Kejaksaan Negeri OKU menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan penerimaan negara. (red)