Bentuk Satgas KTR, Amankan Perokok Pasif Dari Paparan Asap

OKU Timur, SP – Puskesmas Way Hitam IV, membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) untuk wilayah kerja Puskesmas Way Hitam IV. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

‎Kemudian dengan analisis situasi dan kebutuhan, pengembangan peraturan daerah, serta pembentukan Tim Satgas untuk menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok, pengawasan, edukasi serta sosialisasi bahayanya rokok.

‎Satgas KTR ini d¹bentuk atas dasar komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.

‎Juga untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, baik perokok aktif maupun pasif, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok.

Menurut Kadinkes OKU Timur Yakub SKM, MM melalui Kapus Way Hitam IV Maryamah SKM, mengacu kepada peraturan yang ada, perlu membuat Perda baru atau merevisi peraturan lama untuk menjadi dasar hukum yang kuat bagi KTR.

“Nantinya kita harapkan ada payung hukum berupa SK Bupati sebagai landasan pembentukan satgas dan aturan KTR,” kata Maryamah, Kamis (25/9/2025).

Pembentukan Satgas ini, tambah dia d¹lakukan dengan membentuk tim yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menengakkan aturan KTR.

“Anggota Satgas dapat berasal dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Instansi lain yang relevan,” paparnya.

Agar aturan itu bisa terlaksana dengan baik dan bertanggungjawab, perlu ada sosialisasi bagi satgas KTR.

Agar mereka paham tupoksi mereka saat menjalankan aturan tersebut.

“Satgas ini nantinya bekerja di wilayah  yang menjadi tanggungjawab mereka. Mengingatkan dan melarang orang untuk merokok di KTR. Memastikan pemasangan tanda larangan merokok di titik yang d¹tentukan,” tutupnya. (Red)