‎Ayah di OKUT Tega Cabuli Anak Kandung, Ibu Lapor Polisi

OKU Timur, SP – Bejad! Mungkin kata itu yang pantas untuk seorang ayah berinisial S (34), warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Bagaimana tidak, Ia tega mencabuli anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.

‎Akibatnya, sang istri, FH (36), yang juga ibu kandung korban melaporkan pelaku ke polisi dan mendapat penanganan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kanit PPA Ipda Bastian Maratin membenarkan ungkap kasus tersebut.

‎“Korban merupakan anak kandung pelaku, masih berusia 15 tahun,” ujar Kanit PPA Polres OKU Timur, Ipda Bastian Maratin, Rabu 30 Juli 2025.

Dari hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak Januari 2025 dan berulang pada beberapa waktu hingga akhir Juli lalu.

“Kejadian di rumah mereka. Kasus ini terungkap berkat laporan istri pelaku,” tambah Bastian.

FH, istri pelaku, memergoki perbuatan suaminya dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

‎Menurut pelapor, kata Bastian, perlakuan tak senonoh itu, pertama kali terjadi pada awal Januari 2025.

Saat itu korban sedang tidur dan datang tersangka melakukan rudakpasa, sambil mengancam dengan pisau.

‎Korban menolak dan menangis, namun saat kakaknya bertanya, ia mengaku hanya sakit kaki.

Kejadian kedua pada Juli 2025, korban kembali menghampiri anaknya yang sedang tidur, kemudian kembali mencabuli korban walaupun korban menolak dan menangis.

‎Saat itu ibu kandung terbangun, saat sang ibu menghampiri, tersangka beralasan meminta anaknya itu untuk membuatkan kopi.

‎Kejadian ketiga, masih di bulan Juli 2025, tepatnya 18 Juli pukul 00.30 WIB. Korban mendapatkan ancaman dan paksaan.

Tersangka belum juga insyaf, ia kembali berulah memaksa anaknya, hingga kejadian keempat kalinya pada 25 Juli 2025, pukul 23.00 WIB.

Ancaman 15 Tahun Penjara

‎Korban yang merasa tidak senang dengan prilaku ayahnya itu, akhirnya bercerita kepada ibunya FH.

‎Kemudian, keesokan harinya. ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur pada 26 Juli 2025.

Polisi kemudian menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Dan terancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)