Anggota DPRD Sumsel, Prioritaskan Infrastruktur dì Desa Bangun Rejo ‎

Anggota DPRD Sumsel, Prioritaskan Infrastruktur dì Desa Bangun Rejo ‎
Hj. Nilawati tanggapi keinginan masyarakat Desa Bangun Rejo

OKU Timur, SP – Kepala Desa Bangun Rejo Belitang II Eko Yanuerna Mochtar, ST sangat berterima kasih kepada 4 Anggota DPRD Provinsi Sumsel telah memilih desanya sebagai tempat reses, Sabtu (23/8/2025).

‎Dalam aspirasi yang Ia sampaikan, Kades muda tersebut memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

‎Akses jalan ini merupakan sarana vital yang saat ini paling masyarakat desanya butuhkan.

Bagaimana tìdak, dengan jalan dan jembatan yang sempit dan hanya bisa dìlalui kendaraan roda dua.

Membuat masyarakat harus memutar jauh bagi mereka yang memiliki kendaraan roda empat.

‎”Bangun Rejo desa yang strategis dan penghubung antar desa. Namun sayangnya kondisi jalan yang sempit dan belum bagus termasuk akses jembatan yang menyebrangi sungai membuat akses yang harusnya dekat menjadi jauh,” ucapnya.

Kades menjelaskan, panjang jembatan 50 meter dengan lebar hanya 1,5 meter saja dan hanya bisa diakses kendaraan roda 2.

‎Jalan Poros desa juga butuh perhatian dengan panjang 1,5 kilo. Jalan penghubung antara Desa Bangun Rejo ke Desa Kemuning Jaya 1 kilo, dan dari Desa Bangun Rejo ke Desa Tanjung Kemuning 1,3 kilo.

‎”Kalau mengandalkan dana desa paling hanya 300 meter per tahun, butuh waktu berapa tahun untuk merealisasikan semuanya,” paparnya.

Untuk itu Ia berharap agar keinginan masyarakat ini dapat menjadi perhatian serius para anggota dewan Provinsi agar segera terwujud.

‎Keinginan masyarakat Desa Bangun Rejo ini pun mendapatkan tanggapan langsung oleh Hj Nilawati dari Partai PKB.

‎”Apa yang menjadi aspirasi masyarakat Desa Bangun Rejo khususnya terkait akses jalan dan jembatan ini akan kami bawa di rapat komisi dan paripurna,” sebutnya.

Selain itu juga ada rekan dewan yang hadir berada di komisi IV terkait pembangunan.‎

‎Nilawati menjelaskan, termasuk mengkomunikasikan aspirasi ini ke eksekutif yaitu Bupati OKU Timur maupun Gubernur Sumsel.

Yang penting kepala desa tetap terus menjalin komunikasi agar apa yang menjadi keinginan dan usulan tersebut bisa segera teruntaskan.

“Setidaknya tahun 2026 sudah bisa terealisasikan,” tandasnya. (*)