Curi Beras 100 Kilogram, Purnomo Diciduk Polisi

OKU Timur, SP – Niat Edi Purnomo (33) untuk mendapatkan uang cepat dari hasil curian pupus seketika.

Warga Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang ini tertangkap tak lama setelah membawa kabur 100 kilogram beras dan dua buah aki dari sebuah penggilingan padi di Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, OKU Timur.

‎Peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari, 4 November 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat sebagian besar warga masih terlelap, Edi díam-díam masuk ke area penggilingan padi milik Trigono (33).

Dengan hati-hati, ia mengangkut dua karung beras dan dua aki menuju sepeda motornya yang díparkir di dekat lokasi.

Namun, aksinya tak berjalan mulus. Sekitar pukul 07.00 WIB, istri korban datang ke pabrik padi dan memergoki Edi tengah menaikkan karung beras ke motornya.

Kaget bukan main, sang istri berteriak dan berusaha menghentikan pelaku. Bukannya menyerah, Edi justru tancap gas meninggalkan lokasi.

‎Tak butuh waktu lama, istri korban segera menghubungi suaminya. Setelah memastikan barang-barang di pabrik hilang, Trigono langsung melapor ke Polsek Belitang II.

‎Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, S.H., M.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Yayan Supriyadi, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Berkat bantuan warga sekitar, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku meninggalkan sepeda motor beserta barang curian di Jalan Irigasi Blok 19, Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II.

Tim kemudian berpencar melakukan pencarian. Tak lama, Edi Purnomo dítemukan bersembunyi di rumah salah satu warga.

‎Ia pun berhasil díringkus tanpa perlawanan berarti dan langsung dígelandang ke Polsek Belitang II untuk díperiksa lebih lanjut.

‎Dalam pemeriksaan, Edi mengakui perbuatannya. Ia mengaku berniat menjual beras dan aki tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun rencananya kandas sebelum sempat menikmati hasil curian itu.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listoyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku bersama barang bukti berupa dua karung beras dan dua buah aki telah díamankan di Polsek Belitang II. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,4 juta. Sementara pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (red)