OKU Timur, SP – Ahyar (22), warga Kelurahan Pasar Martapura, OKU Timur yang menggagalkan aksi begal di Gang Porka, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Rabu malam (8/10/2025) masih dalam perawatan medis.
Ia mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam pelaku saat berusaha menangkap pelaku begal tersebut.
Namun, seperti pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, Ahyar justru harus membayar biaya perawatan di RSUD Martapura sebesar Rp1,3 juta.
Padahal, sebelumnya Plt. Direktur RSUD Martapura dr. Irfan Jauhari mengaku sudah mengambil keputusan untuk mengratiskan biaya bagi korban kejahatan tersebut.
Tapi, pada Jumat 10 Oktober 2025 malam, ayah korban mendapatkan kwitansi pembayaran dari RSUD Martapura sebesar Rp1.3 juta dan d¹haruskan segera membayar.
“Kita mendapatkan pesan WhatsApp dari staf Rumah Sakit Martapura berupa foto rincian kwitansi tagihan dengan total biaya untuk pasien Ahyar sebesar Rp1.301.000,” ujar Yono yang merupakan ayah dari korban.
Terkait informasi itu, Plt Direktur RSUD Martapura dr. Irfan pun angkat bicara. Ia percaya bahwa setiap korban tindak pidana berhak mendapatkan penanganan medis segera tanpa harus memikirkan biaya.
Karena itu, rumah sakit mengambil kebijakan untuk memberikan layanan gratis terlebih dahulu, terutama dalam kondisi darurat.
“Setelah itu, kami bantu proses pengajuan agar biaya bisa d¹tanggung oleh negara melalui mekanisme resmi,” katanya.
D¹katakan, Kebijakan ini d¹ambil berdasarkan prinsip pelayanan publik dan perlindungan korban sebagaimana d¹atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Rumah sakit menyediakan layanan medis gratis sementara kepada korban tindak pidana, sambil menunggu proses administrasi penggantian biaya melalui LPSK atau lembaga pemerintah terkait.
“Dengan demikian, korban tetap mendapatkan haknya atas layanan kesehatan tanpa hambatan birokrasi di awal,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa kuitansi yang beredar itu bukan berarti d¹tagihkan, melainkan bagian dari administrasi rumah sakit.
dr. Irfan menyayangkan beredarnya foto kuitansi tersebut tanpa instruksi dan sepengetahuan d¹rinya.
Bahkan, pada malam kejadian, dr. Irfan telah menghubungi pegawai rumah sakit untuk mengabaikan prosedur administrasi dan fokus pada penyelamatan nyawa korban.
“Ada oknum RSUD yang tanpa izin dan instruksi mengirim foto tersebut ke keluarga korban. Sampai hari ini, tidak ada satu rupiah pun yang d¹tagihkan ataupun d¹bayarkan,” tegasnya.
RSUD Martapura berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama bagi korban tindak pidana, tanpa membebani biaya selama perawatan. (Red)