OKU, SP – Sungguh naas nasib yang terjadi pada Sahril, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU ini.
Setelah sebelumnya gagal dalam seleksi pencalonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa, kini ia justru harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Sahril d¹tangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU di salah satu hotel di kawasan Sukajadi, usai adanya laporan dugaan tindak asusila.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim Iptu Ridho Agus Suhendra membenarkan penangkapan tersebut.
Saat ini, kata Ridho, pelaku sudah d¹amankan di Unit PPA Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami terapkan pasal berlapis, yakni Pasal 289 junto 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Ridho, Selasa (30/9/25).
Penyidik, lanjutnya, telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman CCTV hotel, serta melakukan visum terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi berkeyakinan bahwa perbuatan melawan hukum memang d¹lakukan oleh pelaku Sahril.
Ridho menegaskan, kasus dugaan pencabulan ini murni tindak pidana dan tidak ada kaitannya dengan proses pencalonan PAW Kades Tanjung Kemala yang sebelumnya d¹ikuti pelaku.
“Tidak ada hubungannya dengan PAW Kades. Siapapun yang melapor tetap wajib kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Red)





