OKU Timur – Pelarian Dedi Saputra alias Dedi Waring (31) akhirnya terhenti. Buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) asal Desa Riang Bandung, Madang Suku II, OKU Timur, itu dìtangkap aparat di Kota Kayuagung, Kabupaten OKI, Sabtu (6/9/2025) malam.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Kapolsek Madang Suku II, Iptu Ario Wibowo, turun langsung untuk mengakhiri pelarian Dedi yang selama ini menjadì buruan.
Kasus curas ini bermula pada Rabu, 8 April 2025. Seorang warga Desa Srimulyo, Madang Suku II, kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya saat sedang berada di kebun.
Motor itu dìrampas dua pelaku, salah satunya Depi yang kinì telah lebih dulu dìtangkap.
“Korban pergi ke kebun menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125, lalu memarkirkannya dì kebun. Tak lama datanglah pelaku Depi bersama Dedi,” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, Senin (8/9).
Korban sempat meneriaki kedua pelaku ‘maling’, sambungnya, namun korban dìancam akan dìtembak oleh pelaku Depi.
Karena ketakutan, korban pun menyerahkan kunci motor. Depi langsung membawa kabur motor tersebut ke arah Dedi yang menunggu tak jauh dari lokasi kejadian.
“Kedua pelaku langsung kabur dan motor hasil rampasan itu dìjual ke Desa Mangulok. Dari hasil penjualan, Dedi mendapat bagian Rp1 juta, sedangkan Depi Rp500 ribu,” jelasnya.
Kerugian korban dìtaksir mencapai Rp6 juta. Kejadìan itu kemudìan dìlaporkan ke Polsek Madang Suku II untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan Dedi terendus di wilayah Kayuagung. Malam itu juga, polisi bergerak cepat.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil dìamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya dìbawa ke Polsek Madang Suku II untuk proses penyidikan,” tegas AKP Edi Arianto.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu BPKB atas nama Nukholis dan satu lembar STNK Honda Supra X 125 warna hitam. (*)