Satu Bulan, 17 Pemain Narkoba Diringkus Sat Res Narkoba Polres OKU, Ungkap Modus Baru

Polisi berhasil menyita sebanyak 15 butir pil ekstasi dengan berat 6,9 gram, serta Sabu dengan berat bruto 48,84 gram.

Press release Sat Res Narkoba Polres OKU, Senin (21/7/2025)

‎OKU, SP – Hanya dalam rentang waktu satu bulan, terhitung Juni – Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil meringkus 17 pelaku narkoba dari 13 perkara. 15 orang merupakan bandar, serta 2 orang lainnya sebagai kurir.

‎Tidak hanya laki-laki saja, dari 17 orang tersebut, bahkan 2 orang pelaku adalah wanita.

Sebagian besar pelaku juga merupakan residivis atau pemain lama barang haram tersebut.

‎Dari 17 pelaku ini, polisi berhasil menyita sebanyak 15 butir pil ekstasi dengan berat 6,9 gram, serta Sabu dengan berat bruto 48,84 gram.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Waka Polres Kompol Eryadi Yuswanto, SH, MH didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, SE, MSi dalam press release di Mapolres OKU juga mengungkap modus baru para pelaku.

‎”Jadi ada modus baru yang mereka gunakan sekarang. Tanpa ketemu dan pembayaran melalui transfer,” ujar Kasat, Senin (21/7/2025).

Modus ini sendiri kata Kasat, dengan cara pelaku menentukan titik meletakkan barang pesanan narkoba tersebut.

Lalu memberitahu pembeli dengan memfoto lokasi dan tanda khusus yang mereka pakai.

‎”Pembeli yang sudah tau lokasi akan menuju titik tersebut untuk mengambil barang tanpa bertemu lagi dengan sang bandar,” lanjutnya.

Kasat Juga menegaskan komitmen Sat Res Narkoba Polres OKU untuk terus menekan angka peredaran narkoba di Bumi Sebimbing Sekundang.

‎”Masyarakat juga jangan sungkan melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing,” tandasnya.

Terpisah, salah satu pelaku perempuan berinisial RS yang juga bandar dan pernah menjalani hukuman sebelumnya selama 2 tahun sebut, alasan ekonomi menjadi penyebab dirinya nekat berjualan sabu.

“Untuk kebutuhan sehari-hari pak, baru setahun ini lah mulai lagi. Dulu pernah “masuk” selama 2 tahun,” ucap RS kepada Waka Polres.

‎RS kembali tertangkap di tempat kost di wilayah Bakung dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,19 gram. (Red)