Itikad Baik, Tersangka Korupsi KUR BSI Titipkan Uang Puluhan Juta Ke Kejari OKI

Pihak kejaksaan negeri OKI menerima uang titipan dari Tersangka kasus Korupsi KUR BSI. Senin 9 februari 2026.(Foto: Redaksi)
Pihak kejaksaan negeri OKI menerima uang titipan dari Tersangka kasus Korupsi KUR BSI. Senin 9 februari 2026.(Foto: Redaksi)

 

​KAYUAGUNG, SP, – Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) memasuki babak baru dalam upaya pemulihan aset negara. Pada Senin (09/02/2026).

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp68.669.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sebagai pengganti kerugian keuangan negara dari pihak keluarga tersangka Syaifudin.

​Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri terdakwa di Kantor Kejari OKI dan diterima oleh Jaksa Tria Hadi Kusuma, S.H., M.Kn., dengan disaksikan oleh Bendahara Penerimaan. Dana yang berkaitan dengan penyaluran kredit petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira tahun anggaran 2022-2023 tersebut kemudian langsung dititipkan melalui Rekening RPL 014 KEJARI OGAN KOMERING ILIR pada Bank BSI Cabang Kayuagung.

​Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan sinyal positif dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pemulihan kerugian negara adalah salah satu prioritas utama di samping pembuktian tindak pidana itu sendiri.

​”Penyerahan uang titipan pengganti ini menunjukkan adanya iktikad baik dari pihak keluarga terdakwa dalam mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara korupsi dimaksud. Langkah ini tidak hanya mendukung kelancaran proses hukum, tetapi juga sejalan dengan komitmen kami dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara,” ujar Agung Setiawan.

​Pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memastikan akan terus mengawal penanganan perkara korupsi KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 ini secara profesional dan transparan hingga tuntas. Dengan adanya pengembalian ini, Kejari OKI berharap pesan mengenai pentingnya tanggung jawab terhadap kerugian negara dapat tersampaikan dengan jelas kepada seluruh pihak yang terlibat.(Ril)

Penulis: PutraEditor: Ardie