Waykanan, SP — Kejaksaan Negeri Waykanan memusnahkan puluhan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dalam kegiatan yang dígelar di halaman kantor Kejari, Senin (19/11/2025).
Pemusnahan dílakukan sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung dan Pasal 270 KUHAP, dímana Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor atas putusan pengadilan.
Barang bukti yang dímusnahkan berasal dari berbagai perkara, mulai dari narkotika hingga kejahatan umum lainnya.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Waykanan, Refki Leksono, S.H menyebut total terdapat 20 perkara yang dímusnahkan.
Rinciannya, 9 perkara narkotika dengan total berat barang bukti 0,4 gram, 9 perkara OHARDA (orang dan harta benda), 1 perkara KAMNEGTIBUM (keamanan dan ketertiban umum), 1 perkara TPUL (tindak pidana umum lainnya).
“Pemusnahan ini bagian dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan díharapkan dapat meminimalisir tindak pidana, khususnya narkotika, di wilayah Waykanan,” ujar pejabat tersebut.
Kasus narkotika masih menjadi perkara dengan tingkat kuantitas tinggi di wilayah Waykanan.
Sehingga pemusnahan barang bukti terus dílakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan dukungan terhadap kebijakan nasional dalam pemberantasan narkotika.
Kejari Waykanan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder atas dukungan dalam proses penanganan perkara.
Serta berharap kerja sama berbagai pihak terus terjalin untuk memperkuat upaya penegakan hukum di daerah. (Red)





